GAYO LUES | InfoAcehNews.net – Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil mengungkap kasus pembunuhan dua penderes getah pinus yang ditemukan tewas di kawasan perkebunan Bur Roda, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pelaku berinisial KU, berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam, sejak laporan diterima polisi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gayo Lues, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/XII/RES.1.7./2025/RESKRIM, tertanggal 25 Desember 2025.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K. menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di area camp perkebunan tusam Bur Roda, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan penemuan dua jasad laki-laki pada Kamis, 25 Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Rikit Gaib bersama Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan olah tempat kejadian perkara, serta penyelidikan intensif.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima,” kata AKBP Hyrowo.
Kasatreskrim Polres Gayo Lues IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H. menambahkan, pelaku berinisial KU ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara, oleh tim gabungan Satreskrim Polres Gayo Lues dan Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.
Menurut penyidik, motif sementara pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. Pelaku mengaku sering mendapat teguran dari kedua korban selama tinggal dan bekerja bersama di camp perkebunan tusam tersebut. Polisi masih terus mendalami motif secara menyeluruh.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam. Korban pertama dibacok di bagian tengkuk menggunakan alat penderes hingga meninggal dunia di tempat. Korban kedua diserang menggunakan parang pada bagian wajah dan dada hingga meninggal dunia.
Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Bandar, Provinsi Jawa Tengah. Sementara kedua korban masing-masing berasal dari Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, dan bekerja sebagai penderes getah pinus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang, dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (Dosaino)



















