Banda Aceh – Dua pria berinisial BA (29), warga Sumatera Barat, dan MS (21), warga Gampong Neuheun, Aceh Besar, dibekuk polisi setelah ketahuan menjalankan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) secara berulang di wilayah Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi menyebut, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku sudah 16 kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
“Jumlah itu kemungkinan masih bisa bertambah berdasarkan interogasi lanjutan,” kata Donna dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).
Kasus ini terungkap usai salah satu korban asal Sumatera Barat melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan tempat kosnya di Gampong Meunasah Papeun, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, pada Minggu (21/9) malam.
“Korban mendengar suara mencurigakan di depan kos. Saat dicek, motornya sudah raib. Ia sempat berteriak meminta tolong,” jelas Donna.
Aksi cepat warga membuat salah satu pelaku, BA, berhasil diamankan. Ia sempat jadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi. Dari hasil interogasi, BA mengaku beraksi bersama rekannya, MS, yang kemudian juga diciduk petugas.
Polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian serta satu alat bantu berupa kunci letter T yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.
“Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Donna.