ACEH TENGGARA, InfoAcehNews.net — Respon cepat aparat Kepolisian Resor Aceh Tenggara (Polres Agara) patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang warga di Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa malam (14/10/2025).
Pelaku berinisial SA (22), seorang mahasiswa asal Desa Lawe Polak, diringkus tanpa perlawanan oleh tim gabungan Polsek Bambel dan Satreskrim Polres Aceh Tenggara. Sementara korban diketahui bernama Joni Efendi (40), seorang petani yang juga tinggal di desa yang sama.
Dari hasil penyelidikan awal, insiden tragis itu bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku, terkait penjualan seng bekas milik korban yang dijual oleh pelaku tanpa izin. Sekitar pukul 08.30 WIB, korban menegur pelaku. Namun, teguran itu justru memicu adu mulut dan perkelahian ringan. Persoalan sempat diredam oleh Kepala Desa yang menengahi keduanya pada pukul 11.00 WIB, dengan harapan masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, perdamaian itu tak bertahan lama. Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya kembali bertemu di teras rumah warga bernama Umar Dani. Adu mulut pun kembali terjadi hingga berujung pertikaian fisik. Korban sempat menyerang pelaku menggunakan parang. Dalam kondisi terdesak, pelaku melawan dengan mencekik leher korban dan membenturkan kepalanya ke lantai. Tak lama kemudian, korban tergeletak tak bergerak dan meninggal dunia di tempat.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Warga yang mendengar keributan segera melapor ke pihak kepolisian. Tim gabungan Polsek Bambel dan Satreskrim Polres Aceh Tenggara bergerak cepat, dan kurang dari dua jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di wilayah sekitar desa tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain satu bilah pisau parang, satu pasang sandal milik korban, dan satu buah topi milik korban.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku telah diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban meninggal dunia akibat perkelahian yang dilatarbelakangi persoalan pribadi,” ujar AKP J. Silalahi.
Saat ini, pelaku S.A masih diperiksa lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai dengan ketentuan KUHP yang berlaku. (Arjuna)




















