Terkait Dana Desa, Ketua BPK: “Jangan Fitnah di Medsos, Bawa Saja Kejalur Hukum Jika Ada Bukti”

INFO ACEH

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 15:50 WIB

50229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Isu panas kembali mencuat di media sosial. Sebuah unggahan yang menyoal dugaan penyelewengan Dana Desa di Kute Lawe Mantik, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, viral dan mengundang perhatian luas warganet. Dalam unggahan itu disebutkan proyek jalan rabat beton yang dikerjakan dengan anggaran Dana Desa Tahun 2025 tidak transparan, bahkan dituding menguntungkan pihak tertentu. Namun, hasil investigasi langsung dari sejumlah elemen, termasuk wartawan dan organisasi masyarakat sipil, membalikkan tuduhan tersebut. Realitas di lapangan memperlihatkan bahwa pengerjaan proyek desa itu tidak hanya sesuai aturan, tetapi bahkan melebihi volume yang dirancang dalam anggaran.

Proyek jalan rabat beton yang dituding sebagai proyek bermasalah itu ternyata merupakan program hasil musyawarah desa dan telah dimasukkan dalam dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Lawe Mantik Tahun Anggaran 2025. Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Lawe Mantik dalam keterangannya menegaskan, pelaksanaan proyek tersebut tidak melibatkan kepentingan pribadi siapa pun. Justru masyarakat sendiri yang menjadi pelaksana kegiatan dalam skema swakelola, dengan keterlibatan tenaga kerja lokal yang mengutamakan asas gotong royong. Beberapa warga bekerja sukarela tanpa upah, sementara lainnya diberikan upah sesuai upah harian yang tertuang dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kute Lawe Mantik menjelaskan bahwa dalam dokumen RAB, spesifikasi jalan yang direncanakan hanya mencakup 1 meter lebar dan 50 meter panjang. Namun berdasarkan kebutuhan serta pertimbangan manfaat bagi masyarakat, jalan tersebut akhirnya dibangun dengan volume nyaris dua kali lipat dari rencana: 1,5 meter lebar dan hampir 100 meter panjang. Seluruh pekerjaan tersebut dilakukan tanpa penambahan anggaran, dilakukan secara gotong royong, serta sepenuhnya transparan dan terdokumentasi. Ia juga menyebutkan bahwa tudingan “fiktif” adalah bentuk fitnah yang merugikan pihak desa dan para pekerja yang telah memberikan tenaga secara sukarela untuk kemajuan desanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah desa mengacu pada regulasi yang berlaku dalam setiap pelaksanaan anggaran Dana Desa, khususnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang masih relevan secara prinsipil hingga saat ini, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 yang mensyaratkan minimal 40% Dana Desa digunakan untuk bantuan sosial, 20% untuk ketahanan pangan, dan sisanya untuk prioritas lainnya termasuk pembangunan infrastruktur desa. Selain itu, pelaksanaan kegiatan fisik seperti rabat beton diatur melalui mekanisme swakelola, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa proyek rabat beton ini merupakan bagian dari anggaran pelaksanaan fisik desa dengan total alokasi anggaran Rp257.770.000. Rinciannya antara lain: pembangunan jalan rabat beton sebesar Rp212.693.000, pengadaan lampu jalan Rp40.077.000, serta literasi hukum dan peraturan desa sebesar Rp5.000.000. Adapun total anggaran APBK Kute Lawe Mantik tahun 2025 mencapai Rp827.160.000, semuanya bersumber dari Dana Desa dan disusun sesuai peraturan perundang-undangan.

Menanggapi isu yang beredar, Penjabat Pengulu Kute Lawe Mantik, Lusiana Tamba, juga menekankan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi. “Kami tidak pernah menutup-nutupi. Semua tertulis, semua terdokumentasi. Jika ada temuan, kami sangat terbuka untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya, Rabu (12/11/2025). Ia menyatakan bahwa dokumen pendukung seperti RAB, foto dokumentasi, notulen musyawarah, dan laporan pertanggungjawaban siap dibuka oleh siapa pun sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam insiden ini, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) yang ikut menjalankan verifikasi data di lapangan menyampaikan kesimpulan yang memperkuat pernyataan dari aparat desa. Ketua LKGSAI, Saidul Amran, menyampaikan bahwa lembaganya bersama tim media dan masyarakat secara langsung meninjau fisik proyek dan mendapati tidak adanya pekerjaan fiktif yang dituding oleh pihak-pihak di media sosial. Tidak hanya proyek fisik itu nyata dan sesuai peruntukan, volume pengerjaan justru melampaui target. “Kami tidak menemukan penyimpangan. Tuduhan itu tidak berdasar. Jangan jadikan media sosial sebagai tempat menggiring opini jika belum ada bukti sah,” kata Saidul, dalam keterangan yang disampaikannya .

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga merekomendasikan agar Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan segera mengambil peran untuk menyelidiki motif penyebaran informasi hoaks ini. Tujuannya bukan hanya untuk memberikan keadilan kepada pihak desa, tetapi juga untuk menjaga stabilitas sosial dan iklim kerja pemerintahan di tingkat kampung yang sedang gencar menjalankan program prioritas nasional. Menurutnya, penyebaran informasi palsu yang menyerang kehormatan penyelenggara pemerintahan desa bisa masuk ke dalam ranah pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik bisa dipidana hingga 4 tahun penjara.

Hingga kini, pihak pemerintah desa tetap membuka ruang klarifikasi bagi siapa pun yang ingin mempertanyakan atau mengkritisi kebijakan dan program yang berjalan, sepanjang dilakukan sesuai kaidah hukum dan etika. Lusiana Tamba juga menyatakan telah melaporkan insiden ini ke kecamatan dan akan segera meminta pendampingan dan pengawasan lebih lanjut dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara agar ke depan tidak muncul opini liar yang merugikan upaya pembangunan desa.

Sementara Ketua BPK menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang merasa memiliki bukti valid terkait dugaan penyelewengan dana desa, sebaiknya melapor secara resmi ke instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Inspektorat. Langkah itu jauh lebih terhormat dan konstruktif dibandingkan melempar tuduhan di jagat media sosial tanpa dasar yang jelas. “Silakan tempuh jalur hukum. Jangan seret masyarakat ke dalam konflik politik yang tersisa dari pilkades lalu. Sudah cukup desa kami terbelah demi ambisi pribadi,” tegasnya.

Kisruh yang timbul akibat arah informasi yang tidak akurat ini menjadi potret bagaimana opini bisa digiring dengan cepat di era digital ketika masyarakat tidak membiasakan diri untuk melakukan verifikasi sumber. Pemerintahan desa adalah bagian penting dari roda pemerintahan negara, yang tengah didorong untuk melaksanakan pembangunan berbasis partisipasi dan tata kelola yang akuntabel. Maka dari itu, sangat penting menjaga integritas informasi dan tidak menjadikan alat komunikasi seperti media sosial sebagai celah untuk intrik politik lokal yang merusak tatanan demokrasi tingkat desa.

Redaksi membuka diri terhadap hak jawab dan koreksi dari pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang dan sesuai kode etik. Pengawasan dan kebebasan informasi publik adalah hal yang dijamin konstitusi, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab dan niat membangun.*** (TIM)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Safari Ramadhan di Semadam, Ketua DPRK Aceh Tenggara Tegaskan Peran Legislatif
Ketua LSM Penjara Aceh: Gerakan LSM Bayaran Harus Dihentikan Sebelum Rusak Tatanan Demokrasi
Kebakaran Hanguskan Asrama dan Ruang Belajar di Ponpes Badrul Ulum Aceh Tenggara
Kurang Dari 2 Jam! Polisi Ringkus Mahasiswa Pembunuh Petani Lawe Polak
Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum ASN Agara Terancam Pidana
Tanah Wakaf Disulap Jadi Bisnis Sawit, Warga Minta Usaha RAM Ditutup
Kades di Aceh Tenggara Ditahan Jaksa, Ini Kasusnya

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:55 WIB

Keluarga Tahanan Fanny Ismail Terima Kematian Dengan Ikhlas, Lapas Labuhan Ruku Bantah Pemberitaan Negatif

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:18 WIB

Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:43 WIB

Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:08 WIB

Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks

Kamis, 30 April 2026 - 16:25 WIB

Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif

Rabu, 1 April 2026 - 05:16 WIB

Akses Lumpuh Tanpa Kepastian, Pemuda Pining Kecam Kinerja Pemerintah

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:14 WIB

BREAKING NEWS : Gempa 6,4 SR Guncang Tenggara Simeulue, Terasa hingga Gayo Lues

Senin, 9 Februari 2026 - 02:09 WIB

Tiga Rumah Warga di Blangjerango Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:43 WIB

footer
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

psda 438000021

psda 438000022

psda 438000023

psda 438000024

psda 438000025

psda 438000026

psda 438000027

psda 438000028

psda 438000029

psda 438000030

psda 438000031

psda 438000032

psda 438000033

psda 438000034

psda 438000035

psda 438000036

psda 438000037

psda 438000038

psda 438000039

psda 438000040

psda 438000041

psda 438000042

psda 438000043

psda 438000044

psda 438000045

psda 438000046

psda 438000047

psda 438000048

psda 438000049

psda 438000050

psda 438000051

psda 438000052

psda 438000053

psda 438000054

psda 438000055

psda 438000056

psda 438000057

psda 438000058

psda 438000059

psda 438000060

psda 438000061

psda 438000062

psda 438000063

psda 438000064

psda 438000065

cuaca 638000086

cuaca 638000087

cuaca 638000088

cuaca 638000089

cuaca 638000090

cuaca 638000091

cuaca 638000092

cuaca 638000093

cuaca 638000094

cuaca 638000095

cuaca 638000096

cuaca 638000097

cuaca 638000098

cuaca 638000099

cuaca 638000100

article 710000101

article 710000102

article 710000103

article 710000104

article 710000105

article 710000106

article 710000107

article 710000108

article 710000109

article 710000110

article 710000111

article 710000112

article 710000113

article 710000114

article 710000115

article 710000116

article 710000117

article 710000118

article 710000119

article 710000120

article 710000121

article 710000122

article 710000123

article 710000124

article 710000125

article 710000126

article 710000127

article 710000128

article 710000129

article 710000130

article 710000131

article 710000132

article 710000133

article 710000134

article 710000135

article 710000136

article 710000137

article 710000138

article 710000139

article 710000140

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

article 999990051

article 999990052

article 999990053

article 999990054

article 999990055

article 999990056

article 999990057

article 999990058

article 999990059

article 999990060

article 999990061

article 999990062

article 999990063

article 999990064

article 999990065

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 868100081

article 868100082

article 868100083

article 868100084

article 868100085

article 868100086

article 868100087

article 868100088

article 868100089

article 868100090

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701