ACEH TENGGARA, InfoAcehNews.net | Oknum Pengulu Kute (Kepala Desa) Lembah Haji, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial HM, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kamis malam (9/10/2025). HM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp476 juta.
Dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “tahanan”, HM digiring ke mobil tahanan oleh petugas kejaksaan di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan Polisi Militer.
Sebelum ditahan, HM menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Aceh Tenggara.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menyebut penetapan HM sebagai tersangka dilakukan setelah melewati proses pemeriksaan panjang berdasarkan laporan masyarakat dan hasil audit Inspektorat.
“Sebanyak 14 saksi telah diperiksa, termasuk tersangka HM sendiri. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp476 juta,” ujar Lilik Setiyawan kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Lilik menjelaskan, selama menjabat, HM diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana desa. Ia tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) maupun perangkat desa dalam proses penggunaan anggaran.
Bahkan, HM disebut memaksa perangkat desa menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai realisasi. Bagi perangkat yang menolak, HM mengancam akan memecat mereka dari jabatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan HM dinilai telah menyalahi aturan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejari Aceh Tenggara memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penahanan HM menjadi peringatan keras bagi aparatur pemerintahan desa di Aceh Tenggara agar mengelola keuangan desa secara transparan, jujur, dan sesuai aturan yang berlaku. Kejaksaan menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana publik. (Arjuna)




















