ACEH TENGGARA, InfoAcehNews.net | Sejumlah warga Dusun Lumban Aritonang Desa Pordomuan II, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, memprotes keras berdirinya usaha jual beli dan timbangan digital (RAM) sawit yang diduga dibangun di atas tanah wakaf milik warga.
Protes warga ini mencuat, setelah keluarga ahli waris pemberi wakaf menemukan bahwa sebagian lahan yang diperuntukkan bagi rumah ibadah dan pemakaman umat, telah dialihfungsikan menjadi lokasi usaha pribadi tanpa musyawarah dengan masyarakat.
Menurut keterangan Josua Simaremare, salah satu ahli waris tanah wakaf, pihaknya merasa keberatan atas pendirian usaha tersebut karena bertentangan dengan niat awal pemberian wakaf oleh leluhur mereka.
“Tanah itu diwakafkan untuk kepentingan rumah ibadah dan pemakaman warga, bukan untuk bisnis pribadi. Di atas tanah itu sudah ada gereja dan kuburan. Pendirian RAM sawit jelas melanggar amanat nenek moyang kami dan merusak citra wakaf,” ungkap Josua kepada InfoAcehNews.net, Senin (13/10/2025).
Josua menuding, pendirian usaha tersebut dilakukan oleh salah satu anggota keluarganya yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Pordomuan II, tanpa sepengetahuan dan musyawarah warga setempat.
“Kami meminta pihak Kecamatan dan dinas terkait, untuk segera menutup usaha RAM sawit itu karena berdiri di atas tanah wakaf. Ini menyangkut nilai ibadah dan penghormatan terhadap tanah amal jariah,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Babul Makmur, Ismaidi, saat dikonfirmasi InfoAcehNews.net melalui pesan WhatsApp membenarkan, bahwa pihak Kecamatan tidak pernah memberikan rekomendasi izin usaha untuk RAM sawit tersebut.
“Kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin usaha jual beli dan timbangan digital sawit di Desa Pordomuan II,” ujar Ismaidi.
Ia menambahkan, pihaknya telah menerima laporan dari warga, dan telah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan langkah penertiban.
“Kami sudah minta dinas terkait untuk memberi peringatan dan bahkan surat penghentian operasi jika usaha itu tidak memiliki izin resmi,” tegasnya lagi.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik, karena menyangkut pelanggaran terhadap tanah wakaf, yang secara hukum dan moral seharusnya digunakan, semata untuk kepentingan sosial dan keagamaan, bukan komersial. (Arjuna)




















