BANDA ACEH, InfoAcehNews.net | Unggahan akun TikTok Saif Lofitr yang menuduh wartawan tidak bisa dipercaya menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis di Aceh. Video berdurasi singkat itu, yang sempat beredar di grup WhatsApp anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, dinilai mencederai martabat profesi wartawan dan bisa berimplikasi hukum.
Dalam video tersebut, pria yang diduga pemilik akun Saif Lofitr menyebut, “Meunyoe berita dari wartawan, dari jameun keu jameun memang hanjeut tapateh syadara, le sulet,” (kalau berita dari wartawan, dari masa ke masa memang tidak bisa dipercaya, banyak bohong). Ia juga menyinggung beberapa kasus pemberitaan di masa konflik dan persoalan bantuan rumah di Bireuen.
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi Azhari, menegaskan pihaknya tidak bisa menerima tuduhan yang menyesatkan tersebut. “Itu tuduhan yang sangat menyakitkan. Kami berharap pernyataan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya di Banda Aceh, Jumat (17/10/2025) lalu.
Menurut Nasir, sosok di balik akun TikTok Saif Lofitr tidak memahami sama sekali bagaimana profesi wartawan bekerja dan terikat oleh undang-undang serta etika pers. “Pengetahuan Anda tentang wartawan sangat dangkal, bahkan nyaris tidak ada. Jika Anda menuduh wartawan tidak bisa dipercaya, mungkin Anda pernah berurusan dengan wartawan gadungan atau membaca media abal-abal. Karena musuh utama wartawan profesional adalah kebohongan,” tegasnya.
Video tersebut pertama kali dibagikan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Aceh HT Anwar Ibrahim ke grup internal PWI. Respons keras pun langsung bermunculan dari para anggota. Pemred Harian Rakyat Aceh Sulaiman menilai pernyataan itu termasuk ujaran kebencian terhadap profesi wartawan. Ketua PWI Sabang Jalaluddin ZKY dan Sekretaris PWI Aceh Selatan Sudirman mendesak agar kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib. Wartawan senior Imran Joni bahkan menilai tindakan itu sudah masuk kategori pelecehan profesi dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 310 KUHP, dan harus disikapi secara hukum.
Beberapa jurnalis lain juga menyuarakan hal senada. “Buat somasi dan minta klarifikasi atau permintaan maaf secara tertulis,” desak Ifan Tarigan dari PWI Aceh Selatan. Ada pula komentar pedas dari wartawan di berbagai daerah yang menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk ketidaktahuan dan penghinaan terhadap kerja jurnalistik yang penuh risiko dan tanggung jawab.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Aceh Azhari menegaskan, profesi wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang menjadi pedoman utama dalam bekerja. Wartawan profesional, katanya, wajib menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang terverifikasi, objektif, dan independen. “Tidak ada ruang bagi kebohongan dalam jurnalistik. Jadi, yang bersangkutan jelas tidak paham atau mungkin kecewa karena wartawan tidak menulis apa yang diinginkannya,” ujar Azhari.
Ia menambahkan, tugas wartawan justru menjaga kepercayaan publik melalui prinsip cek fakta, klarifikasi, objektivitas, dan verifikasi sumber. Semua itu dilakukan agar berita yang disampaikan benar, akurat, dan dapat dipercaya. “Wartawan bukan alat propaganda, tapi pengawal kebenaran di ruang publik,” ucapnya.
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin menegaskan kembali, profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan untuk menyampaikan kebenaran kepada masyarakat. “Wartawan bekerja di bawah tekanan, bahkan dalam masa konflik mereka mempertaruhkan nyawa demi menyampaikan fakta. Jadi sangat tidak pantas seseorang mengumbar tuduhan tanpa dasar di media sosial,” katanya.
PWI Aceh kini tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun TikTok Saif Lofitr, termasuk kemungkinan melayangkan somasi dan laporan resmi ke pihak berwenang. Pernyataan yang melecehkan profesi wartawan, menurut Nasir, tidak boleh dibiarkan karena dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kerja-kerja jurnalistik yang selama ini dijaga dengan integritas tinggi. (PWI Aceh)




















