GAYO LUES, InfoAcehNews.net — Bekerja melayani warga tanpa kepastian dibayarkannya gaji setiap bulan, tentu hal tersebut bukan perkara mudah. Setiap bulan tagihan menumpuk, anak butuh biaya sekolah, dan dapur harus tetap mengepul. Namun di sisi lain, para perangkat desa tak punya pilihan selain tetap bekerja, karena tugas pelayanan publik tak bisa ikut tertunda.
Situasi ini menciptakan tekanan psikologis yang besar. Di satu sisi, mereka dituntut profesional, tapi di sisi lain hak dasar mereka diabaikan.
Keterlambatan gaji seperti ini tak hanya soal kesejahteraan, tapi juga punya efek domino terhadap integritas. Dalam banyak kasus korupsi dana desa yang mencuat ke publik, akar persoalannya sering kali bermula dari tekanan ekonomi.
Ketika honor tak cair, dana desa yang masuk untuk pembangunan fisik menjadi sasaran empuk. Uangnya “dipinjam dulu”, dengan janji akan diganti setelah gaji cair. Tapi, niat baik sering berubah menjadi jerat hukum.
“Korupsi tak selalu soal niat jahat, kadang sistem yang rusak membuat orang tergelincir,”.
Yang membuat miris, di saat perangkat desa menunggu gaji dua atau tiga bulan sekali, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi lain menerima gaji tepat waktu setiap awal bulan. Padahal, sama-sama bekerja untuk pemerintah.
Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan empati dari Pemerintah Kabupaten. Mengapa yang satu bisa dijamin setiap bulan, sementara yang lain harus menunggu dengan harap-harap cemas?
“Kalau ASN telat gajian dua hari saja, bisa heboh. Tapi kalau perangkat desa selama tiga bulan tak gajian, dianggap biasa. Aneh memang negara ini, padahal sama-sama pelayan masyarakat”.
Coba bayangkan, seandainya ASN di Kantor-kantor pemerintahan juga menerima gaji dua atau tiga bulan sekali. Mungkin rumah tangga akan goyah, anak-anak mereka menunggak biaya sekolah, dan suasana kantor berubah muram. Produktivitas menurun, moral runtuh, dan pelayanan publik terganggu. Berbanding terbalik dengan perangkat desa, mereka tetap melayani masyarakat, dan tetap berharap keadilan akan datang meski pelan.
Untuk itu, sudah saatnya pemerintah daerah meninjau kembali sistem penggajian perangkat desa. Mereka bukan sekadar “bawahan” di tingkat desa, tapi ujung tombak pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Keterlambatan gaji bukan hanya melanggar hak, tapi juga berpotensi menciptakan siklus korupsi yang tak berkesudahan. Jika kesejahteraan diabaikan, bagaimana mungkin integritas bisa dijaga?
Penulis : Dosaino




















