Gayo Lues | InfoAcehNews.net – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan bersama Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua MPU, dan Kepala Dinas Syari’at Islam Kabupaten Gayo Lues.
Keputusan bersama itu ditetapkan pada 4 Maret 2026, atau bertepatan dengan 14 Ramadhan 1447 Hijriah, setelah melalui musyawarah yang melibatkan Kantor Kementerian Agama, MPU, Dinas Syari’at Islam, Baitul Mal, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, para camat, serta unsur ormas Islam se-Kabupaten Gayo Lues.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, zakat fitrah pada dasarnya lebih utama dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa, atau setara 1,5 bambu ditambah satu genggam.
Namun, apabila zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang, maka mengacu pada Mazhab Hanafi dengan ukuran 3,8 kilogram makanan pokok per jiwa.
Adapun nilai zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan berdasarkan kualitas beras diantaranya, Kualitas I sebesar Rp75.000 per jiwa, Kualitas II sebesar Rp70.000 per jiwa, Kualitas III sebesar Rp65.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, keputusan bersama tersebut juga menetapkan besaran fidyah. Fidyah ditetapkan sebesar Rp20.000 hingga Rp30.000 per hari per jiwa, atau dapat diganti dengan beras setengah hingga satu bambu per hari. Fidyah hanya diberikan kepada fakir dan miskin.
Pembagian zakat fitrah diprioritaskan untuk fakir dan miskin. Para amil zakat diharapkan, dapat menyalurkan zakat fitrah paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Keputusan ini berlaku khusus untuk wilayah Kabupaten Gayo Lues selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh umat Islam di Kabupaten Gayo Lues, agar menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, demi kesempurnaan ibadah Ramadhan dan kepedulian sosial terhadap sesama. (Dosaino)




















