slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77Aktivitas platform digital semakin meningkatTren komunitas online Mahjong WaysMedia digital soroti kebiasaan internetFenomena digital modern menarik warganetGates of Olympus topik digitalDunia online dipenuhi tren digitalKomunitas bahas Mahjong Wins 3Platform digital ruang komunitas onlineSweet Bonanza tren hiburan digitalPengguna internet beralih digital praktisMedia online ungkap aktivitas digitalStarlight Princess sorotan media sosialTeknologi digital ubah interaksi penggunaWild Bounty Showdown bahasan onlineKomunitas modern bahas inovasi digitalLucky Neko perhatian pengguna digitalGaya baru menikmati layanan digitalAztec Gems perbincangan hiburan onlinePerkembangan platform digital jadi sorotanAktivitas digital harian topik menarik
slot77reseller smmKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginSlot gacorslot danaslot gacorslot deposit danaslot dana 5000kencang77slot gacorkencang77kencang77slot777slot777kencang77Aktivitas platform digital semakin meningkatTren komunitas online Mahjong WaysMedia digital soroti kebiasaan internetFenomena digital modern menarik warganetGates of Olympus topik digitalDunia online dipenuhi tren digitalKomunitas bahas Mahjong Wins 3Platform digital ruang komunitas onlineSweet Bonanza tren hiburan digitalPengguna internet beralih digital praktisMedia online ungkap aktivitas digitalStarlight Princess sorotan media sosialTeknologi digital ubah interaksi penggunaWild Bounty Showdown bahasan onlineKomunitas modern bahas inovasi digitalLucky Neko perhatian pengguna digitalGaya baru menikmati layanan digitalAztec Gems perbincangan hiburan onlinePerkembangan platform digital jadi sorotanAktivitas digital harian topik menarik

Alat Bukti Janggal, Hakim dan Jaksa Diminta Tidak Jadikan Proses Hukum Alat Kriminalisasi

INFO ACEH

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 14:57 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Rabusin Ariga Lingga, terdakwa dalam perkara dugaan pencurian kayu di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, menyampaikan kepada wartawan bahwa sidang penuntutan yang seharusnya digelar pada Selasa, 7 April 2026, kembali ditunda karena jaksa tidak siap membacakan tuntutan. Rabusin mengatakan, penundaan ini menambah panjang daftar kejanggalan yang ia alami sejak awal proses hukum berjalan.

Rabusin menyebut, sejak awal dirinya dilaporkan pada tahun 2024 atas tuduhan pencurian kayu di lahan yang selama ini ia kuasai berdasarkan surat hibah tahun 1969 dan surat gadai tahun 1978. Namun, dalam sidang pembuktian pada Kamis, 2 April 2026, jaksa justru menunjukkan surat keterangan yang baru lahir dan ditandatangani kepala desa pada tahun 2025. “Ini sangat aneh, saya dilaporkan tahun 2024, tapi surat yang dijadikan dasar tuduhan baru dibuat dan ditandatangani tahun 2025. Bagaimana mungkin laporan lebih dulu daripada lahirnya surat?” ujarnya.

Menurut Rabusin, kejanggalan ini jelas bertentangan dengan prinsip pembuktian dalam hukum pidana. Ia mengutip Pasal 184 KUHAP yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah dalam persidangan harus memenuhi unsur waktu dan peristiwa yang jelas. “Kalau surat keterangan yang dijadikan bukti lahir setelah saya dilaporkan, itu jelas cacat hukum. Bukti itu tidak bisa dipakai untuk menjerat saya,” katanya. Ia juga menyoroti, dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ditegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. “Saya berharap majelis hakim benar-benar memegang teguh prinsip ini,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rabusin juga mengkritik sikap jaksa yang menurutnya tidak objektif dalam menilai alat bukti. Ia menilai, jaksa seharusnya berpegang pada asas praduga tak bersalah dan tidak memaksakan perkara tanpa bukti yang sah. “Jaksa harusnya menegakkan hukum sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yaitu bertindak profesional dan berintegritas. Tapi yang saya alami, justru saya merasa diperlakukan tidak adil,” sebut Rabusin.

Dalam persidangan, Rabusin kembali menegaskan bahwa pihak Polres Gayo Lues sejak awal menyebut adanya sertifikat kepemilikan tanah yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hingga sidang pembuktian digelar, sertifikat tersebut tidak pernah diperlihatkan, baik kepada dirinya. Jaksa pun mengakui di hadapan hakim bahwa sertifikat itu tidak ada dalam berkas perkara. “Kalau alat bukti utama saja tidak ada, seharusnya perkara ini dihentikan demi hukum. Tidak boleh ada orang yang dihukum tanpa bukti yang sah,” ujarnya.

Rabusin juga menyoroti kejanggalan lain terkait barang bukti. Ia menyampaikan, berdasarkan berita acara persidangan tertanggal 09 Maret 2026, barang bukti yang diajukan jaksa hanyalah satu buah kayu berbentuk huruf T berukuran 2 x 6 cm dengan panjang 80 cm dan lebar 15 cm dalam keadaan terbakar, serta satu lembar kwitansi pembelian lahan kayu pinus dari lokasi M. Suud A. Jul di Bur Menyet, Desa Uring, tertanggal 27 Agustus 2024. “Kayu yang dijadikan barang bukti itu berasal dari rumah saya yang dibakar. Rumah saya dibakar, hanya tersisa potongan broti yang saya buat untuk tangga. Itu yang dijadikan barang bukti untuk menahan saya,” katanya. Ia menambahkan, tidak ada satu pun pelaku pembakaran rumah yang diproses secara hukum, meski peristiwa itu telah dilaporkan. “Saya minta kepada Polda Aceh agar kasus pembakaran rumah saya di tanah itu benar-benar diusut tuntas,” ujarnya.

Rabusin juga mengungkapkan keanehan lain dalam agenda sidang penuntutan. Ia menyebut, jaksa justru mengusulkan menghadirkan pihak Polres Gayo Lues sebagai saksi pada agenda tuntutan. “Saya melihat ada keanehan, jaksa malah mengusulkan menghadirkan pihak Polres Gayo Lues sebagai saksi pada agenda tuntutan. Ini sangat janggal dan patut dipertanyakan, ada apa sebenarnya?” ujar Rabusin. Ia menilai, dalam hukum acara pidana, agenda tuntutan seharusnya tidak lagi diisi dengan pemeriksaan saksi. “Jaksa seharusnya paham kaidah KUHAP. Kalau sudah masuk agenda tuntutan, artinya proses pembuktian sudah selesai. Kenapa tiba-tiba jaksa ingin menghadirkan saksi lagi? Apakah karena bukti yang ada memang tidak kuat?” katanya.

Selain itu, Rabusin menyebut sejumlah nama yang mengaku sebagai pemilik lahan, namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah di hadapan hakim. Mereka di antaranya berinisial S.A.J. J.A.Z.  R., J.A.J., I., S.A.M., S.A.T., E.A.S.B., S.A.D., dan M.A.J. “Mereka hanya mengaku-ngaku, tapi tidak ada satu pun yang bisa memperlihatkan surat kepemilikan,” ujar Rabusin.

Dalam sidang, majelis hakim sempat menanyakan kepada jaksa dan penyidik mengenai keberadaan sertifikat yang selama ini menjadi polemik. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak memuaskan dan terkesan mengambang. Tidak ada penjelasan mengapa sertifikat itu tidak pernah dihadirkan, dan tidak ada upaya menghadirkan saksi ahli pertanahan yang dapat memberikan keterangan objektif mengenai status lahan yang disengketakan.

Rabusin menegaskan, jika dalam sidang pembuktian tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya melakukan tindak pidana, maka sesuai Pasal 183 KUHAP, hakim wajib memutus bebas. “Hukum pidana itu harus jelas, tidak boleh ada keraguan. Kalau bukti tidak ada, seharusnya saya dibebaskan,” katanya.

Ia juga mengaku telah melaporkan kejanggalan ini ke Mabes Polri dan BIB PROVAM Polda Aceh, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas. Rabusin berharap, majelis hakim dapat melihat fakta-fakta yang ada secara jernih dan menegakkan keadilan tanpa intervensi kepentingan apa pun. “Saya hanya ingin diperlakukan sebagai manusia yang mencari keadilan. Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.

Rabusin meminta agar kasus yang menimpanya ini menjadi perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kejati Aceh, Polda Aceh, dan seluruh pihak terkait. Ia berharap, tidak ada lagi praktik main mata atau kongkalikong di daerah yang dapat mempermainkan hukum demi kepentingan kelompok tertentu. “Saya ingin kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi warga kecil yang dikorbankan oleh sistem hukum yang lemah dan tidak adil. Saya mohon semua pihak yang berwenang turun tangan dan mengawasi proses ini sampai tuntas,” pungkas Rabusin. (*)

Berita Terkait

Harga Pertalite Eceran di Gayo Lues Tembus Rp20 Ribu per Liter, Warga Menjerit dan Minta Pemerintah Bertindak
Dua Rumah Warga di Kampung Jawa Ludes Terbakar, Salah Satunya Milik Anggota TNI
BNNK Gayo Lues Gandeng Starbucks FSC Dampingi Petani Kopi
Semangat Berbagi di Idul Adha, Warga Kerukunan Kutapanjang Sembelih 12 Ekor Sapi Qurban
Polres Gayo Lues Temukan 45 Hektar Ladang Ganja di Pegunungan, Ribuan Batang Dimusnahkan
Akses Lumpuh Tanpa Kepastian, Pemuda Pining Kecam Kinerja Pemerintah
Dukung Kehadiran PUSAKA Islam di Gayo Lues, Wadah Kajian Ilmiah dan Dakwah Terpadu
Nurhayati Sahali Apresiasi Kinerja Kapolres Gayo Lues, Soroti PR Besar Pemberantasan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:12 WIB

Muhammadiyah Aceh Tenggara Sembelih 22 Ekor Sapi dan 8 Kambing Kurban

Senin, 4 Mei 2026 - 16:13 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 16:51 WIB

Safari Ramadhan di Semadam, Ketua DPRK Aceh Tenggara Tegaskan Peran Legislatif

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:12 WIB

Ketua LSM Penjara Aceh: Gerakan LSM Bayaran Harus Dihentikan Sebelum Rusak Tatanan Demokrasi

Rabu, 12 November 2025 - 15:50 WIB

Terkait Dana Desa, Ketua BPK: “Jangan Fitnah di Medsos, Bawa Saja Kejalur Hukum Jika Ada Bukti”

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:51 WIB

Kebakaran Hanguskan Asrama dan Ruang Belajar di Ponpes Badrul Ulum Aceh Tenggara

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Kurang Dari 2 Jam! Polisi Ringkus Mahasiswa Pembunuh Petani Lawe Polak

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum ASN Agara Terancam Pidana

Berita Terbaru

footer
news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 00036

article 00037

article 00038

article 00039

article 00040

article 00041

article 00042

article 00043

article 00044

article 00045

article 00046

article 00047

article 00048

article 00049

article 00050

article 00051

article 00052

article 00053

article 00054

article 00055

article 00056

article 00057

article 00058

article 00059

article 00060

article 00061

article 00062

article 00063

article 00064

article 00065

article 00066

article 00067

article 00068

article 00069

article 00070

article 00071

article 00072

article 00073

article 00074

article 00075

article 0000131

article 0000132

article 0000133

article 0000134

article 0000135

article 0000136

article 0000137

article 0000138

article 0000139

article 0000140

article 0000141

article 0000142

article 0000143

article 0000144

article 0000145

article 0000146

article 0000147

article 0000148

article 0000149

article 0000150

article 0000151

article 0000152

article 0000153

article 0000154

article 0000155

article 0000156

article 0000157

article 0000158

article 0000159

article 0000160

article 0000161

article 0000162

article 0000163

article 0000164

article 0000165

article 0000166

article 0000167

article 0000168

article 0000169

article 0000170

article 2000126

article 2000127

article 2000128

article 2000129

article 2000130

article 2000131

article 2000132

article 2000133

article 2000134

article 2000135

article 2000136

article 2000137

article 2000138

article 2000139

article 2000140

article 2000141

article 2000142

article 2000143

article 2000144

article 2000145

article 2000146

article 2000147

article 2000148

article 2000149

article 2000150

article 2000151

article 2000152

article 2000153

article 2000154

article 2000155

article 2000156

article 2000157

article 2000158

article 2000159

article 2000160

article 2000161

article 2000162

article 2000163

article 2000164

article 2000165

articel 000000161

articel 000000162

articel 000000163

articel 000000164

articel 000000165

articel 000000166

articel 000000167

articel 000000168

articel 000000169

articel 000000170

articel 000000171

articel 000000172

articel 000000173

articel 000000174

articel 000000175

articel 000000176

articel 000000177

articel 000000178

articel 000000179

articel 000000180

articel 000000181

articel 000000182

articel 000000183

articel 000000184

articel 000000185

articel 000000186

articel 000000187

articel 000000188

articel 000000189

articel 000000190

articel 000000191

articel 000000192

articel 000000193

articel 000000194

articel 000000195

articel 000000196

articel 000000197

articel 000000198

articel 000000199

articel 000000200

news-1701