Ketua LSM Penjara Aceh: Gerakan LSM Bayaran Harus Dihentikan Sebelum Rusak Tatanan Demokrasi

INFO ACEH

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:12 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, (14/01/2026) |  Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Penjara Aceh, Pajri Gegoh Selian, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh dua organisasi masyarakat di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Rabu, 14 Januari 2026. Menurutnya, aksi tersebut tidak mencerminkan perjuangan murni atas aspirasi rakyat, melainkan terindikasi memiliki muatan tertentu yang patut dicurigai, termasuk dugaan adanya kepentingan bandar narkoba yang ikut bermain dalam gerakan tersebut.

Pajri menilai bahwa gerakan yang dilakukan di ruang publik seharusnya menjadi ekspresi perjuangan moral atas dasar kebenaran dan keadilan. Namun, jika aksi tersebut justru digunakan sebagai alat politisasi demi membela kepentingan kelompok yang berseberangan dengan hukum, maka hal itu hanya akan mencederai integritas gerakan sipil dan memperkeruh upaya pemberantasan kejahatan terorganisasi. Ia menyatakan kekhawatiran bahwa sejumlah elemen dalam LSM mulai bergeser dari fungsi idealnya sebagai mitra pengawas kinerja pemerintah dan penegak hukum, menjadi corong kepentingan gelap yang bertentangan dengan semangat reformasi dan pemberantasan korupsi serta narkotika.

“Jika benar aksi ini ditunggangi oleh kepentingan bandar narkoba, maka hal ini termasuk bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat Aceh. Bukan hanya membahayakan integritas hukum, tetapi juga menodai perjuangan organisasi sipil yang sejatinya harus menjadi kontrol sosial yang objektif dan independen,” kata Pajri dalam keterangannya kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi massa di depan Mapolda Aceh tersebut menuai polemik setelah beredar informasi yang menyebut adanya dugaan penunggangan gerakan oleh pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh penegakan hukum yang dilakukan Polres Aceh Tenggara, khususnya dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Pihak LSM Penjara Aceh menduga terdapat hubungan tidak langsung antara pelaku aksi dengan jaringan peredaran narkoba yang saat ini tengah ditekan ruang geraknya oleh otoritas hukum setempat.

Pajri membeberkan bahwa informasi yang diperoleh pihaknya menyebut adanya keterkaitan antara salah satu keluarga aktivis LSM dengan sindikat narkoba yang cukup aktif beroperasi di Aceh Tenggara. Menurutnya, gerakan massa yang muncul secara tiba-tiba ini tidak lepas dari ketidaknyamanan kelompok-kelompok yang sebelumnya memiliki “zona aman” saat ruang gerak mereka belum diawasi secara ketat oleh aparat.

Ia juga menyinggung langkah Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri dan Kasat Narkoba IPTU Yose Rizaldi yang selama ini dikenal aktif menindak peredaran narkoba di wilayah perbatasan dan pedalaman. Dalam beberapa bulan terakhir, keberhasilan Satresnarkoba mengungkap penyelundupan narkoba bernilai miliaran rupiah dinilai sebagai titik balik penting dalam memerangi bisnis gelap ini. Namun kestabilan ini, kata Pajri, justru tampaknya telah mengusik pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari lemahnya kontrol hukum pada masa lalu.

“Maklum saja, ketika sindikat merasa terdesak dan kehilangan ruang geraknya karena penegakan hukum yang semakin ketat, reaksi balik dalam bentuk tekanan dan agitasi melalui jalur massa sering kali muncul. Ini bukan perlawanan terbuka, tetapi permainan opini yang perlu diwaspadai,” ujarnya.

Lebih jauh, Pajri meminta jajaran Polda Aceh tidak terpengaruh oleh tekanan massa yang tidak berdasar, apalagi jika indikasi penunggangan aksi demokrasi oleh bandar narkoba terbukti kuat. Ia menekankan, keberhasilan penegak hukum tidak boleh diredam hanya karena tekanan yang dibentuk secara manipulatif melalui demonstrasi.

“Kami mendukung penuh tindakan yang dilakukan Polda Aceh dan Polres Aceh Tenggara dalam menyikat habis jaringan barang haram ini. Penindakan narkoba harus dilakukan menyeluruh tidak hanya kepada pelaku di jalan, tetapi juga terhadap aktor intelektual yang diduga hendak melemahkan institusi melalui LSM yang dijadikan alat. Ini adalah tantangan nyata terhadap negara hukum,” tegasnya.

Pajri menambahkan bahwa LSM harus melakukan introspeksi dan memperjelas orientasinya—apakah hendak menjadi garda moral masyarakat atau sekadar kendaraan bagi kepentingan tertentu yang justru membahayakan masyarakat. Menurutnya, mencatut nama perjuangan sipil demi melindungi kepentingan ilegal hanya akan menurunkan derajat gerakan demokrasi dan semakin memperlebar jurang kepercayaan publik terhadap organisasi kemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut, ia kembali mendesak agar aparat kepolisian menelusuri keterlibatan lebih jauh oknum-oknum di balik aksi protes tersebut. Ia pun berharap agar aparat tidak ragu untuk bertindak jika terbukti ada penyalahgunaan status organisasi oleh individu-individu tertentu yang mencoba memelintir fakta hukum demi mempertahankan bisnis haramnya.

“Aceh sudah mengalami luka yang dalam akibat narkoba. Kita perdua harus bersatu. Jangan sampai LSM ikut mencoreng perjuangan itu karena memiliki agenda tersembunyi. Masyarakat mendukung penegakan hukum yang jujur, berani, dan merata. Siapa pun yang menghalangi langkah tersebut, adalah bagian dari masalah,” tutup Pajri.

Sikap tegas ini menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam rangka memerangi peredaran narkotika lintas kabupaten di Aceh. Dukungan masyarakat sipil yang tulus menjadi modal utama dalam memperkuat langkah penegakan hukum. Namun apabila ada organisasi masyarakat yang justru menjadi tameng bagi kepentingan kejahatan, maka sudah barang tentu perlu dilakukan penelusuran dan tindakan tegas sesuai koridor hukum yang berlaku di negara ini. (TIM)

Berita Terkait

Safari Ramadhan di Semadam, Ketua DPRK Aceh Tenggara Tegaskan Peran Legislatif
Terkait Dana Desa, Ketua BPK: “Jangan Fitnah di Medsos, Bawa Saja Kejalur Hukum Jika Ada Bukti”
Kebakaran Hanguskan Asrama dan Ruang Belajar di Ponpes Badrul Ulum Aceh Tenggara
Kurang Dari 2 Jam! Polisi Ringkus Mahasiswa Pembunuh Petani Lawe Polak
Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum ASN Agara Terancam Pidana
Tanah Wakaf Disulap Jadi Bisnis Sawit, Warga Minta Usaha RAM Ditutup
Kades di Aceh Tenggara Ditahan Jaksa, Ini Kasusnya
Penegakan Hukum Dana Desa Kembali Diapresiasi, LIRA: Kejari Aceh Tenggara Bertindak Sesuai Harapan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:02 WIB

Nurhayati Sahali Apresiasi Kinerja Kapolres Gayo Lues, Soroti PR Besar Pemberantasan Narkoba

Selasa, 24 Maret 2026 - 02:13 WIB

Tokoh Perempuan Kutuk Pembunuhan Biadab Dokter di Gayo Lues

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:34 WIB

Warga Dabun Gelang Digegerkan Penemuan Mayat Pria Membusuk di Perkebunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:46 WIB

Bantuan Sapi dari Prabowo Disalurkan Transparan, Pemkab Gayo Lues Libatkan Tim Taksir dan Uji Kesehatan

Senin, 16 Februari 2026 - 15:17 WIB

Kapospol Blangjerango dan Enam Personel, Terima Penghargaan atas Dedikasi Penanganan Bencana

Senin, 16 Februari 2026 - 14:56 WIB

Kapolsek Pining Terima Piagam Penghargaan dari Kapolres Gayo Lues

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan

Senin, 26 Januari 2026 - 13:37 WIB

Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Tokoh Perempuan Kutuk Pembunuhan Biadab Dokter di Gayo Lues

Selasa, 24 Mar 2026 - 02:13 WIB

footer
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000571

article 138000572

article 138000573

article 138000574

article 138000575

article 138000576

article 138000577

article 138000578

article 138000579

article 138000580

article 138000581

article 138000582

article 138000583

article 138000584

article 138000585

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 138000616

article 138000617

article 138000618

article 138000619

article 138000620

article 138000621

article 138000622

article 138000623

article 138000624

article 138000625

article 138000626

article 138000627

article 138000628

article 138000629

article 138000630

article 138000631

article 138000632

article 138000633

article 138000634

article 138000635

article 138000636

article 138000637

article 138000638

article 138000639

article 138000640

article 138000641

article 138000642

article 138000643

article 138000644

article 138000645

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 238000291

article 238000292

article 238000293

article 238000294

article 238000295

article 238000296

article 238000297

article 238000298

article 238000299

article 238000300

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

article 238000321

article 238000322

article 238000323

article 238000324

article 238000325

article 238000326

article 238000327

article 238000328

article 238000329

article 238000330

article 238000331

article 238000332

article 238000333

article 238000334

article 238000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

article 238000341

article 238000342

article 238000343

article 238000344

article 238000345

article 238000346

article 238000347

article 238000348

article 238000349

article 238000350

sumbar-238000276

sumbar-238000277

sumbar-238000278

sumbar-238000279

sumbar-238000280

sumbar-238000281

sumbar-238000282

sumbar-238000283

sumbar-238000284

sumbar-238000285

sumbar-238000286

sumbar-238000287

sumbar-238000288

sumbar-238000289

sumbar-238000290

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

sumbar-238000321

sumbar-238000322

sumbar-238000323

sumbar-238000324

sumbar-238000325

sumbar-238000326

sumbar-238000327

sumbar-238000328

sumbar-238000329

sumbar-238000330

sumbar-238000331

sumbar-238000332

sumbar-238000333

sumbar-238000334

sumbar-238000335

sumbar-238000336

sumbar-238000337

sumbar-238000338

sumbar-238000339

sumbar-238000340

sumbar-238000341

sumbar-238000342

sumbar-238000343

sumbar-238000344

sumbar-238000345

sumbar-238000346

sumbar-238000347

sumbar-238000348

sumbar-238000349

sumbar-238000350

news-1701