Banda Aceh – Sepasang pelanggar hukum syariat Islam di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali usai tertangkap basah berzina di sebuah hotel. Eksekusi dilakukan di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh pada Kamis (22/9/2025), dan menjadi tontonan warga.
Kedua pelaku yakni pria berinisial FR dan perempuan berinisial CA dicambuk algojo secara terpisah. FR dicambuk dengan posisi berdiri, sementara CA dieksekusi dalam posisi duduk oleh algojo perempuan.
“Pasangan zina dicambuk masing-masing 100 kali dan masa penahanan merupakan tambahan hukuman,” kata Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, kepada wartawan usai pelaksanaan hukuman.
Eksekusi cambuk tersebut dilakukan sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh setelah keduanya dinyatakan bersalah karena berzina. FR dan CA diketahui digerebek polisi syariah dalam razia hotel pada Selasa (15/7/2025) lalu.
“Ketika digerebek, keduanya disebut baru selesai melakukan hubungan intim,” tambah Isna.
Tak hanya pasangan zina, hukuman cambuk juga dijatuhkan kepada pasangan pelanggar syariat lainnya yang terlibat dalam kasus ikhtilat atau berdua-duaan bukan muhrim di tempat sepi, hingga berujung pada tindakan mesra atau bercumbu. Pasangan tersebut berinisial S dan YN dijatuhi vonis 20 kali cambuk, namun hanya dieksekusi 18 kali setelah dikurangi masa tahanan.
Sebagai informasi tambahan, satu kali cambuk dalam hukum jinayat setara dengan hukuman penjara selama 30 hari.
Selain kasus seksual, aparat penegak syariat juga mengeksekusi lima terpidana kasus perjudian. Mereka merupakan pemain judi online yang diciduk di sebuah warung kopi di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Vonis cambuk terhadap para pejudi itu bervariasi, antara tujuh hingga sembilan kali.
“Salah satu dari lima pelaku merupakan perempuan berinisial S yang ikut tertangkap saat razia di warung kopi,” ujar Isna.
Prosesi cambuk kali ini kembali menarik perhatian warga yang datang untuk menyaksikan langsung pelaksanaan hukuman syariat Islam yang masih diterapkan di Provinsi Aceh.




















