Penulis: Kamsah Penggalangan
GAYO LUES, InfoAcehNews.net — Di balik gemerlapnya birokrasi pemerintahan dan deretan pejabat dengan fasilitas serba nyaman, ada satu lapisan yang sering luput dari perhatian, yakni Kepala Desa dan perangkatnya. Padahal, mereka adalah ujung tombak pelayanan publik, pelaksana pembangunan di tingkat paling dasar. Akan tetapi, justru kerap merasakan getirnya menjadi “anak tiri” dalam sistem pemerintahan sendiri.
Gaji kepala desa dan perangkat desa, yang seharusnya menjadi hak dasar, seringkali terlambat dibayarkan. Tidak hanya hitungan minggu, bahkan di banyak daerah mencapai dua hingga tiga bulan. Sementara itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten dan Provinsi menikmati gaji rutin setiap tanggal pasti, tanpa hambatan berarti. Ironi ini terus berulang seolah menjadi takdir yang diterima begitu saja.
Terlebih, peran kepala desa bukan sekadar simbol administratif. Mereka menjadi garda terdepan saat masyarakat menghadapi masalah, mulai dari bencana alam, konflik sosial, hingga persoalan keseharian warga. Ketika banjir datang, ketika warga bertengkar soal batas tanah, atau ketika bantuan sosial harus disalurkan, kepala desa lah yang paling dulu turun tangan, bahkan di luar jam kerja dan tanpa kenal hari libur.
Namun, penghargaan terhadap dedikasi itu belum sebanding. Di berbagai daerah, termasuk di sejumlah Kabupaten di Aceh, banyak kepala desa mengeluh karena gaji mereka sering tertunda berbulan-bulan. Sebagian terpaksa berutang ke warung, ada yang mencari penghasilan sampingan demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, sementara tanggung jawab pelayanan publik tetap harus mereka jalankan dengan penuh beban moral.
Secara aturan, pemerintah pusat sudah menetapkan alokasi dana untuk membayar gaji kepala desa dan perangkatnya melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dana itu ditransfer dari pusat ke daerah, lalu diteruskan ke masing-masing desa. Namun, dalam praktiknya, mekanisme pencairan kerap tersendat karena rumitnya administrasi, keterlambatan penetapan APBDes, hingga rendahnya serapan anggaran di tingkat Kabupaten.
Masalah klasik ini terus berulang tanpa solusi nyata. Seakan keterlambatan dianggap “biasa”. Padahal, dengan kemauan politik yang kuat, pemerintah daerah bisa meniru sistem pembayaran gaji ASN, terjadwal, otomatis, dan transparan. Mengapa tidak kepala desa juga mendapat perlakuan yang sama? Bukankah mereka juga abdi negara yang bekerja untuk masyarakat, bahkan dalam konteks yang lebih berat karena bersentuhan langsung dengan rakyat setiap hari?
Persoalan ini sesungguhnya bukan semata tentang uang. Ia adalah cerminan dari cara negara memperlakukan desa, apakah sebagai mitra sejajar dalam pembangunan, atau sekadar pelengkap dalam struktur birokrasi. Ketika gaji kepala desa terus tertunda, yang sesungguhnya ditunda adalah penghargaan terhadap kerja keras dan dedikasi mereka.
Bayangkan, bagaimana seorang kepala desa bisa fokus merancang pembangunan, menjaga kerukunan warganya, atau mengawasi penggunaan dana desa, jika dirinya sendiri harus memikirkan bagaimana menutupi kebutuhan rumah tangga karena gajinya belum turun? Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa menurunkan semangat kerja, menciptakan frustrasi, bahkan memicu ketidakpuasan sosial di tingkat akar rumput.
Sudah saatnya pemerintah daerah dan pusat berani melakukan perubahan sistemik. Penyaluran dana untuk gaji kepala desa harus dilakukan dengan sistem terjadwal dan digital, seperti payroll ASN, sehingga tidak lagi tergantung pada proses manual dan berbelit-belit. Regulasi juga perlu ditegakkan, agar gaji kepala desa menjadi prioritas utama, bukan sekadar sisa anggaran yang menunggu giliran.
Pemerintah juga wajib memperkuat kapasitas administrasi di desa, agar pencairan dana tidak lagi terhambat alasan teknis. Pendampingan aparatur desa dalam penyusunan APBDes, pelaporan, dan sistem keuangan harus diperluas secara menyeluruh.
Sebab pada akhirnya, penghormatan terhadap kepala desa bukan sekadar soal gaji, tetapi soal pengakuan terhadap peran mereka sebagai pondasi utama keberlangsungan pemerintahan. Jika desa terus dianaktirikan, maka retaklah fondasi yang menopang kekokohan negara ini dari bawah.




















