Terkait Dana Desa, Ketua BPK: “Jangan Fitnah di Medsos, Bawa Saja Kejalur Hukum Jika Ada Bukti”

INFO ACEH

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 15:50 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Isu panas kembali mencuat di media sosial. Sebuah unggahan yang menyoal dugaan penyelewengan Dana Desa di Kute Lawe Mantik, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, viral dan mengundang perhatian luas warganet. Dalam unggahan itu disebutkan proyek jalan rabat beton yang dikerjakan dengan anggaran Dana Desa Tahun 2025 tidak transparan, bahkan dituding menguntungkan pihak tertentu. Namun, hasil investigasi langsung dari sejumlah elemen, termasuk wartawan dan organisasi masyarakat sipil, membalikkan tuduhan tersebut. Realitas di lapangan memperlihatkan bahwa pengerjaan proyek desa itu tidak hanya sesuai aturan, tetapi bahkan melebihi volume yang dirancang dalam anggaran.

Proyek jalan rabat beton yang dituding sebagai proyek bermasalah itu ternyata merupakan program hasil musyawarah desa dan telah dimasukkan dalam dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Lawe Mantik Tahun Anggaran 2025. Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) Lawe Mantik dalam keterangannya menegaskan, pelaksanaan proyek tersebut tidak melibatkan kepentingan pribadi siapa pun. Justru masyarakat sendiri yang menjadi pelaksana kegiatan dalam skema swakelola, dengan keterlibatan tenaga kerja lokal yang mengutamakan asas gotong royong. Beberapa warga bekerja sukarela tanpa upah, sementara lainnya diberikan upah sesuai upah harian yang tertuang dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Kute Lawe Mantik menjelaskan bahwa dalam dokumen RAB, spesifikasi jalan yang direncanakan hanya mencakup 1 meter lebar dan 50 meter panjang. Namun berdasarkan kebutuhan serta pertimbangan manfaat bagi masyarakat, jalan tersebut akhirnya dibangun dengan volume nyaris dua kali lipat dari rencana: 1,5 meter lebar dan hampir 100 meter panjang. Seluruh pekerjaan tersebut dilakukan tanpa penambahan anggaran, dilakukan secara gotong royong, serta sepenuhnya transparan dan terdokumentasi. Ia juga menyebutkan bahwa tudingan “fiktif” adalah bentuk fitnah yang merugikan pihak desa dan para pekerja yang telah memberikan tenaga secara sukarela untuk kemajuan desanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah desa mengacu pada regulasi yang berlaku dalam setiap pelaksanaan anggaran Dana Desa, khususnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang masih relevan secara prinsipil hingga saat ini, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 yang mensyaratkan minimal 40% Dana Desa digunakan untuk bantuan sosial, 20% untuk ketahanan pangan, dan sisanya untuk prioritas lainnya termasuk pembangunan infrastruktur desa. Selain itu, pelaksanaan kegiatan fisik seperti rabat beton diatur melalui mekanisme swakelola, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa serta Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa proyek rabat beton ini merupakan bagian dari anggaran pelaksanaan fisik desa dengan total alokasi anggaran Rp257.770.000. Rinciannya antara lain: pembangunan jalan rabat beton sebesar Rp212.693.000, pengadaan lampu jalan Rp40.077.000, serta literasi hukum dan peraturan desa sebesar Rp5.000.000. Adapun total anggaran APBK Kute Lawe Mantik tahun 2025 mencapai Rp827.160.000, semuanya bersumber dari Dana Desa dan disusun sesuai peraturan perundang-undangan.

Menanggapi isu yang beredar, Penjabat Pengulu Kute Lawe Mantik, Lusiana Tamba, juga menekankan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi. “Kami tidak pernah menutup-nutupi. Semua tertulis, semua terdokumentasi. Jika ada temuan, kami sangat terbuka untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya, Rabu (12/11/2025). Ia menyatakan bahwa dokumen pendukung seperti RAB, foto dokumentasi, notulen musyawarah, dan laporan pertanggungjawaban siap dibuka oleh siapa pun sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam insiden ini, Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) yang ikut menjalankan verifikasi data di lapangan menyampaikan kesimpulan yang memperkuat pernyataan dari aparat desa. Ketua LKGSAI, Saidul Amran, menyampaikan bahwa lembaganya bersama tim media dan masyarakat secara langsung meninjau fisik proyek dan mendapati tidak adanya pekerjaan fiktif yang dituding oleh pihak-pihak di media sosial. Tidak hanya proyek fisik itu nyata dan sesuai peruntukan, volume pengerjaan justru melampaui target. “Kami tidak menemukan penyimpangan. Tuduhan itu tidak berdasar. Jangan jadikan media sosial sebagai tempat menggiring opini jika belum ada bukti sah,” kata Saidul, dalam keterangan yang disampaikannya .

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga merekomendasikan agar Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan segera mengambil peran untuk menyelidiki motif penyebaran informasi hoaks ini. Tujuannya bukan hanya untuk memberikan keadilan kepada pihak desa, tetapi juga untuk menjaga stabilitas sosial dan iklim kerja pemerintahan di tingkat kampung yang sedang gencar menjalankan program prioritas nasional. Menurutnya, penyebaran informasi palsu yang menyerang kehormatan penyelenggara pemerintahan desa bisa masuk ke dalam ranah pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik bisa dipidana hingga 4 tahun penjara.

Hingga kini, pihak pemerintah desa tetap membuka ruang klarifikasi bagi siapa pun yang ingin mempertanyakan atau mengkritisi kebijakan dan program yang berjalan, sepanjang dilakukan sesuai kaidah hukum dan etika. Lusiana Tamba juga menyatakan telah melaporkan insiden ini ke kecamatan dan akan segera meminta pendampingan dan pengawasan lebih lanjut dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara agar ke depan tidak muncul opini liar yang merugikan upaya pembangunan desa.

Sementara Ketua BPK menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang merasa memiliki bukti valid terkait dugaan penyelewengan dana desa, sebaiknya melapor secara resmi ke instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Inspektorat. Langkah itu jauh lebih terhormat dan konstruktif dibandingkan melempar tuduhan di jagat media sosial tanpa dasar yang jelas. “Silakan tempuh jalur hukum. Jangan seret masyarakat ke dalam konflik politik yang tersisa dari pilkades lalu. Sudah cukup desa kami terbelah demi ambisi pribadi,” tegasnya.

Kisruh yang timbul akibat arah informasi yang tidak akurat ini menjadi potret bagaimana opini bisa digiring dengan cepat di era digital ketika masyarakat tidak membiasakan diri untuk melakukan verifikasi sumber. Pemerintahan desa adalah bagian penting dari roda pemerintahan negara, yang tengah didorong untuk melaksanakan pembangunan berbasis partisipasi dan tata kelola yang akuntabel. Maka dari itu, sangat penting menjaga integritas informasi dan tidak menjadikan alat komunikasi seperti media sosial sebagai celah untuk intrik politik lokal yang merusak tatanan demokrasi tingkat desa.

Redaksi membuka diri terhadap hak jawab dan koreksi dari pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang dan sesuai kode etik. Pengawasan dan kebebasan informasi publik adalah hal yang dijamin konstitusi, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab dan niat membangun.*** (TIM)

Berita Terkait

Safari Ramadhan di Semadam, Ketua DPRK Aceh Tenggara Tegaskan Peran Legislatif
Ketua LSM Penjara Aceh: Gerakan LSM Bayaran Harus Dihentikan Sebelum Rusak Tatanan Demokrasi
Kebakaran Hanguskan Asrama dan Ruang Belajar di Ponpes Badrul Ulum Aceh Tenggara
Kurang Dari 2 Jam! Polisi Ringkus Mahasiswa Pembunuh Petani Lawe Polak
Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Oknum ASN Agara Terancam Pidana
Tanah Wakaf Disulap Jadi Bisnis Sawit, Warga Minta Usaha RAM Ditutup
Kades di Aceh Tenggara Ditahan Jaksa, Ini Kasusnya
Penegakan Hukum Dana Desa Kembali Diapresiasi, LIRA: Kejari Aceh Tenggara Bertindak Sesuai Harapan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:02 WIB

Nurhayati Sahali Apresiasi Kinerja Kapolres Gayo Lues, Soroti PR Besar Pemberantasan Narkoba

Selasa, 24 Maret 2026 - 02:13 WIB

Tokoh Perempuan Kutuk Pembunuhan Biadab Dokter di Gayo Lues

Rabu, 25 Februari 2026 - 08:34 WIB

Warga Dabun Gelang Digegerkan Penemuan Mayat Pria Membusuk di Perkebunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:46 WIB

Bantuan Sapi dari Prabowo Disalurkan Transparan, Pemkab Gayo Lues Libatkan Tim Taksir dan Uji Kesehatan

Senin, 16 Februari 2026 - 15:17 WIB

Kapospol Blangjerango dan Enam Personel, Terima Penghargaan atas Dedikasi Penanganan Bencana

Senin, 16 Februari 2026 - 14:56 WIB

Kapolsek Pining Terima Piagam Penghargaan dari Kapolres Gayo Lues

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:31 WIB

Rugi Puluhan Juta Rupiah, Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan

Senin, 26 Januari 2026 - 13:37 WIB

Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Tokoh Perempuan Kutuk Pembunuhan Biadab Dokter di Gayo Lues

Selasa, 24 Mar 2026 - 02:13 WIB

footer
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000571

article 138000572

article 138000573

article 138000574

article 138000575

article 138000576

article 138000577

article 138000578

article 138000579

article 138000580

article 138000581

article 138000582

article 138000583

article 138000584

article 138000585

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 138000616

article 138000617

article 138000618

article 138000619

article 138000620

article 138000621

article 138000622

article 138000623

article 138000624

article 138000625

article 138000626

article 138000627

article 138000628

article 138000629

article 138000630

article 138000631

article 138000632

article 138000633

article 138000634

article 138000635

article 138000636

article 138000637

article 138000638

article 138000639

article 138000640

article 138000641

article 138000642

article 138000643

article 138000644

article 138000645

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 238000291

article 238000292

article 238000293

article 238000294

article 238000295

article 238000296

article 238000297

article 238000298

article 238000299

article 238000300

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

article 238000321

article 238000322

article 238000323

article 238000324

article 238000325

article 238000326

article 238000327

article 238000328

article 238000329

article 238000330

article 238000331

article 238000332

article 238000333

article 238000334

article 238000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

article 238000341

article 238000342

article 238000343

article 238000344

article 238000345

article 238000346

article 238000347

article 238000348

article 238000349

article 238000350

sumbar-238000276

sumbar-238000277

sumbar-238000278

sumbar-238000279

sumbar-238000280

sumbar-238000281

sumbar-238000282

sumbar-238000283

sumbar-238000284

sumbar-238000285

sumbar-238000286

sumbar-238000287

sumbar-238000288

sumbar-238000289

sumbar-238000290

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

sumbar-238000321

sumbar-238000322

sumbar-238000323

sumbar-238000324

sumbar-238000325

sumbar-238000326

sumbar-238000327

sumbar-238000328

sumbar-238000329

sumbar-238000330

sumbar-238000331

sumbar-238000332

sumbar-238000333

sumbar-238000334

sumbar-238000335

sumbar-238000336

sumbar-238000337

sumbar-238000338

sumbar-238000339

sumbar-238000340

sumbar-238000341

sumbar-238000342

sumbar-238000343

sumbar-238000344

sumbar-238000345

sumbar-238000346

sumbar-238000347

sumbar-238000348

sumbar-238000349

sumbar-238000350

news-1701