PIDIE JAYA | InfoAcehNews.net – Pengacara Taufik Akbar, S.H., CPM, selaku kuasa hukum tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap siswa di SMP Negeri 1 Bandar Baru Pidie Jaya, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada kliennya berinisial MK, yang saat ini berstatus sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Taufik Akbar melalui sambungan telepon kepada InfoAcehNews, Kamis (23/10/2025). Ia menegaskan, bahwa pembelaan terhadap kliennya dilakukan semata-mata demi menjunjung asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.
“Kita akan lakukan pendampingan terhadap proses hukum yang dijalani MK, karena yang bersangkutan memiliki hak untuk pembelaan. Penetapan tersangka terhadap klien kami bukan berarti dia bersalah. Kita menghormati proses hukumnya,” ujar Taufik Akbar.

Menurut Taufik, kliennya merupakan seorang tenaga pendidik yang telah lama mengabdi dan berkontribusi dalam dunia pendidikan. Ia menilai, dalam setiap kasus hukum, warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pembelaan di depan hukum.
“Walaupun status MK sebagai tersangka, seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini didasarkan pada asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah,” tegasnya.
Diketahui, MK yang merupakan guru honorer di SMP Negeri 1 Bandar Baru, harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu anak didiknya. Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap P21, yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, karena melibatkan tenaga pendidik di lingkungan sekolah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan, apakah tersangka terbukti bersalah atau tidak di mata hukum. (Herry)




















